Jadi Tempat Peredaran Sabu, Rumah Kos Di Prigen Digerebek Polisi

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap NSO, dapat ditemukan barang bukti berupa dua kantong plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor masing - masing 0,26 gram dan 0,12 gram, dua korek api gas, 1 botol larutan penyegar cap kaki tiga dan 1 pak sedotan plastik.
NSO juga mengatakan bahwa di kamar lantai atas juga terdapat pesta sabu - sabu, dengan gerak cepat anggota Resmob Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan di dua kamar yang berbeda. Dan benar setelah dilakukan penggerebekan terdapat dua orang laki - laki yang sedang pesta Narkoba.

“Dari hasil penangkapan tersebut kini semua tersangka beserta barang buktinya kami bawa ke Polres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” Imbuh AKP Nanang Sugiyono, S.H.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka NSO dan MT dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan tersangka JJ dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jal)
Pengiriman Berita melalui WA 0838-0285-2769 Abimanyu