Bawa Sabu, Honorer Dispenda Kabupaten Pasuruan Diborgol Polisi
Pasuruan- Jatim. delapanenam.com - Seorang laki-laki,umur 23 thn ini bernama F bin S warga Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dibekuk Tim Anti Narkoba Polres Pasuruan Kota.
Tersangka diringkus di sebelah selatan rel kereta api dalam Gang I di Jl. Lombok Rt. 01 Rw. 06 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan. karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu-sabu
Kepada petugas, laki-laki ini mengaku bekerja sebagai pegawai honorer Dispenda Kab. Pasuruan dan tinggal di Jl. Hasanudin Gg. 20 Rt. 06 Rw. 01 Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip - Shabu 0,90 Gram, dan 1 HP OPPO A39 warna putih-emas
Kini tersangka harus meringkuk di jeruji besi tahanan Makopolres Pasuruan kota untuk menjalani proses penyidikan. Dirinya dijerat dengan ancaman sebagaimna pasal dalam Undang-Undang Tentang Narkoba pasal 114 (1) atau 112 (1) UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Pengiriman Berita melalui WA 0838-0285-2769 Abimanyu