Unit reskrim Polsek Pojentrek berhasil Ungkap tindak Pidana Pencurian
Pasuruan, Jatim, Delapanenam.com Polsek pohjentrek bersama polres pasuruan kota ungkap kasus tindak pindana pencurian dengan laporan polisi model B dengan nomor LP/04/II/2020/JATIM/RESPASKOTA/SEKPOHJENTREK,tanggal(3/2/20)
Diketahui pada hari senin di stand toko pakaian milik korban telah terjadi tindak pidana pencurian atas barang milik korban Jumrotul Nafizah beralamat di dusun.warungdowo kecamatan.Pohjentrek kabupaten pasuruan sebuah handphone merk OPPO type A3s
Sewaktu korban beraktifitas bekerja melayani pembeli di toko pakaian miliknya sebelumnya Hp milik korban ditaruh di atas lantai di dalam toko selang beberapa saat kemudian ketika korban sibuk melayani pembeli
Kemudian pelaku Safi'i secara cepat langsung mengambil sebuah handphone milik korban yang tergeletak di atas lantai,selanjutnya setelah berhasil mengambil hp tersebut kemudian keluar toko dan kabur melarikan diri
Kemudian pelaku berhasil ditangkap oleh petugas dari polsek pohjentrek dan ditemukan barang bukti sebuah Hp milik korban dalam kekuasaanya akhirnya pelaku mengakui bahwa hp tersebut telah dicurinya dari korban dengan barang bukti sebuah Handphone merk OPPO type A3s,warna ungu tipe CPH 1803,IMEI;866531048190455,IMEI2;866531048190448
Dari tindakan tersangka di jerat dengan pasal Tindak pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP (NDRE)
Pengiriman Berita melalui WA 0838-0285-2769 Abimanyu